![Kesepakatan Menteri KKP dan KSAL](https://pafikraksaan.com/wp-content/uploads/2025/01/Kesepakatan-Menteri-KKP-dan-KSAL-Pagar-Laut-Tangerang-Akan-Dibongkar.jpg)
Pada tanggal 20 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan bahwa pagar laut yang terpasang di Kabupaten Tangerang, Banten, akan dibongkar. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara Menteri KKP dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali. Pembongkaran dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, setelah memberikan waktu bagi pemilik pagar untuk mengakui perbuatannya.
Latar Belakang Pembongkaran
Pagar laut yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer ini telah menjadi isu kontroversial karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan setempat. Banyak nelayan yang mengeluhkan bahwa keberadaan pagar tersebut menghalangi akses mereka untuk mencari ikan di laut. Dalam pernyataannya, Trenggono menekankan pentingnya pembongkaran ini untuk memulihkan akses nelayan dan menjaga kelangsungan hidup mereka.
“Pembongkaran ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan nelayan dapat kembali beraktivitas tanpa hambatan,” ujar Trenggono. Ia juga menambahkan bahwa pembongkaran akan dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum dan dampak lingkungan.
Proses Pembongkaran
Dalam proses pembongkaran, KKP akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Polairud dan Bakamla RI. Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri KKP, menjelaskan bahwa KKP akan mengerahkan empat kapal pengawas dan enam Sea Rider untuk mendukung aksi pembongkaran. “Kami berkomitmen untuk melakukan pembongkaran ini dengan cara yang baik, cepat, dan praktis,” ungkap Doni.
Sebelum pembongkaran dilakukan, KKP memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pemasangan pagar untuk menyerahkan diri. “Kami berharap pihak-pihak yang terlibat dapat mengakui perbuatannya sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” tambahnya.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa pembongkaran akan tetap dilanjutkan meskipun ada permintaan dari Menteri KKP untuk menghentikan sementara. “Pembongkaran ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan harus dilaksanakan secepatnya,” tegas Agus. Ia menambahkan bahwa keberadaan pagar laut tersebut telah mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga pembongkaran harus segera dilakukan.
Implikasi Lingkungan dan Sosial
Pembongkaran pagar laut ini tidak hanya berdampak pada nelayan, tetapi juga pada ekosistem laut di sekitar wilayah tersebut. KKP berkomitmen untuk melakukan pembongkaran dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. “Kami akan memastikan bahwa proses pembongkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” kata Doni.
Masyarakat setempat juga menyambut baik keputusan ini, karena mereka berharap dapat kembali melaut tanpa hambatan. “Kami sangat berharap agar pembongkaran ini segera dilakukan, sehingga kami bisa mencari ikan dengan leluasa,” ungkap salah satu nelayan.
Kesepakatan antara Menteri KKP dan KSAL untuk membongkar pagar laut di Tangerang merupakan langkah penting dalam menjaga akses nelayan dan melindungi ekosistem laut. Dengan pembongkaran yang direncanakan pada 22 Januari 2025, diharapkan nelayan dapat kembali beraktivitas tanpa hambatan. Selain itu, proses ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan secara serius dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, pembongkaran ini tidak hanya akan menguntungkan nelayan, tetapi juga menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat pesisir dan ekosistem laut di Indonesia.