Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput, berinisial R, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan internet senilai Rp2,8 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam dan pengumpulan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan layanan internet yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Taput pada tahun 2021. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses internet di wilayah Tapanuli Utara, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau oleh layanan internet. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan praktik korupsi yang melibatkan anggaran yang cukup besar.

Menurut informasi yang diperoleh, R diduga melakukan mark-up harga dalam pengadaan layanan internet tersebut. Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, yang mengakibatkan kerugian negara.

Proses Penyelidikan

Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan audit internal, Kejari Taput segera melakukan penyelidikan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pegawai Dinas Kominfo dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti kuat yang mengarah kepada keterlibatan R dalam praktik korupsi ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Siti Aisyah, menjelaskan bahwa penahanan R merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di Tapanuli Utara. Penahanan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan dan bukti yang ada,” ujarnya.

Tanggapan Masyarakat

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di Tapanuli Utara. Banyak yang berharap agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dapat dilakukan secara tegas dan transparan. “Kami mendukung langkah Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku korupsi. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap salah satu warga.

Masyarakat juga berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penahanan R, tetapi juga mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. “Kami ingin tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Harus ada kejelasan agar ke depan tidak ada lagi praktik serupa,” tambahnya.

Penahanan mantan Kadis Kominfo Tapanuli Utara, R, terkait dugaan korupsi pengadaan internet senilai Rp2,8 miliar, menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah. Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara diharapkan dapat melanjutkan penyelidikan ini dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.